PADRAO yang ditemukan di Jalan Cengkeh, Jakarta/Prinsen Straat adalah penanda perjanjian antara Portugis & Kerajaan Sunda Galuh. Gubernur Portugis di Malaka Jorge d’Albuquerque mengutus Henrique Leme untuk mengadakan hubungan dagang dengan Raja Sunda yang bergelar Samiam (Surawisesa?).
Perjanjian yang ditandatangani 21 Agustus 1522 itu antara lain: Portugis diizinkan untuk mendirikan kantor dagang berupa sebuah benteng di wilayah Kalapa dan di tempat tersebut didirikan batu peringatan (padrao) dalam Bahasa Portugis.
Perjanjian tersebut disetujui kerajaan Sunda, selain hubungan perdagangan, juga untuk mendapatkan bantuan Portugis menghadapi Kerajaan Islam Demak. Namun perjanjian tersebut tidak terlaksana, karena pada tahun 1527 Fatahillah berhasil menguasai Sunda Kelapa. (Sumber: Museum Nasional).
Untuk mengetahui alasan perjanjian ini, harus dirunut dari Perjanjian Tordesillas antara Spanyol dan Portugis dalam rangka 'menggoyang' kekhalifahan Utsmani dengan membagi dunia dalam dua bagian: sebelah untuk Portugis, sebelah untuk Spanyol.
Setelah kejatuhan Konstantinopel ke kekuasaan Imperium Islam (Khalifah Utsmani), Bangsa Eropa salah satunya bangsa Spanyol dan Portugis melakukan penjelajahan samudera untuk mencari rempah-rempah. Diawali oleh Portugis pada tahun 1490-an, namun Portugis mulai mendapat saingan yaitu Spanyol.
Dengan melihat adanya persaingan pada tahun 1493 ketika itu bertindak. Campur tangan Pope Alexander VI tersebut karena kedua Kerajaan tersebut merupakan penganut Gereja Katolik yang setia.
Pope Alexander VI pada 3 Mei 1493 M mengeluarkan perintah bahwa menjadikan dunia kepada dua bagian yaitu milik kerajaan Sepanyol dan kerajaan Portugal.
Ricky N. Sastramihardja