Tahukah kamu, UU CILAKA sekitar 1000 halaman itu setara dengan 2 rim kertas A4 setinggi ± 10 cm dengan berat ± 2,5 Kg?
Sudahkah kamu membacanya? Kalau sudah, daekan ih membaca #OmnibusLawSampah yang dibuat tanpa memperhatikan aspirasi & melibatkan partisipasi publik.
UU Cilaka dengan ratusan pasal itu adalah UU lintas sektoral yang hendak merangkum ratusan UU yang dianggap bermasalah. Mulai tenaga kerja, investasi, pendidikan, lingkungan, bahkan produk halal.
Alih-alih menyelesaikan masalah, justru berpotensi membuat masalah baru karena isinya bertentangan dengan UUD 1945.
UU Sapu Jagat serupa ini, pernah dibuat di AS pada abad ke-18 untuk melegalisasi perbudakan di AS. UU ini dicabut pada tahun 1865 oleh Abraham Lincoln karena bermasalah.
UU Cilaka di Indonesia dibikin tergesa-gesa dan cacat prosedural dalam pengesahannya. Tidak jelas kajian akademisnya. Hanya menguntungkan segelintir penguasa dan pengusaha serta kroninya.
UU Cilaka ini juga masih memerlukan ratusan turunan peraturan pelaksana, yang justru membuat semakin tidak efisien. Apalagi penyusunan peraturan turunan ini, menurut pemerintah, juga akan dikebut dalam 3 bulan.
Jadi abaikan para Sahabat Halte dan Sahabat Itik yang mengalihkan fokus kita agar lupa substansi masalah. Biarkan kaum Dungu itu menyibukkan diri dengan terbakarnya halte dan kerusakan fasum.
Kita sesalkan aksi ini berakhir rusuh. Tetapi kita harus ingat, aksi 212 yang berjalan damai pun tetap dinyinyiri kaum Londo Ireng untuk mereduksi fakta dan kebenarannya.
Jadi apapun yang terjadi dalam aksi dari tanggal 5-8 Oktober 2020 dan aksi lanjutan, tetap akan dinyinyiri para Londo Ireng.
Kita dorong Si Ceking Tapi Rakus itu agar mencabut UU bermasalah sesegera mungkin sebelum korban berjatuhan. Tidak perlu judicial review ke MK karena kita tahu, MK juga sudah disusupi kepentingan mereka. Ingat RUU KPK atau BPJS yang walau sudah dimenangkan MK tetapi tetap dijalankan oleh Rezim Kodok Merah ini.
Apalagi UU CILAKA ini dibuat dengan menyalahi prosedur.
#TolakOmnibusLaw sampai ke akar-akarnya.
Selamatkan anak cucu kita dari perbudakan di balik UU yang tidak jelas isinya dan cacat prosedural.
Ini bukan tentang kita, tapi demi mereka, anak cucu kita agar jangan sampai menjadi budak di negeri sendiri.
No comments:
Post a Comment