Indonesia sebagai negara federasi pernah digagas M. Hatta dkk saat rapat PPKI. Juga oleh Amien Rais. Jadi tidak hanya oleh Belanda.
Belanda melalui perjanjian KMB 1948 tujuannya untuk memecah belah republik. Sedangkan M. Hatta dan Amien Rais bertujuan untuk desentralisasi dan kemakmuran daerah agar tidak dikuasai pusat.
Jadi setelah utang republik sebesar 4,5 M Gulden ke Belanda lunas pada tahun 2003 silam, sebaiknya konsep negara kesatuan federasi kembali digaungkan.
Negara federasi akan mencegah kekuasaan terpusat di satu atau dua golongan. Mensejahterakan masyarakat di daerah melalui distribusi kuasa dan SDA.
Mereduksi pola kepemimpinan yang jawasentris dan dikuasai etnis tertentu.
Negara tetangga kita, Malaysia, adalah kerajaan federasi yang terdiri dari berbagai negara bagian.
Amerika Serikat adalah negara federasi berbentuk republik dengan 50 negara bagian.
Mereka tetap bersatu. Makmur secara ekonomi dan kekuasaan terbagi antara pusat dan negara bagian.
Slogan NKRI Harga Mati harus ditinjau kembali karena hanya menjadi alat untuk eksploitasi yang tidak mensejahterakan negeri.
NKRI Harga Mati adalah slogan basi yang menjadi legitimasi penguasaan sumber daya alam daerah untuk keperluan segelintir orang di negeri tercinta ini.
SUNDA MERDEKA. SUNDA MERDESA!✊️
Ricky N. Sastramihardja
No comments:
Post a Comment